- Gambar ilustrasi AI
Waduh! 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos dan PPATK Bersihkan Data, Ini Nasib Mereka
Selain itu, penyelenggara maupun pihak yang mendistribusikan muatan perjudian melalui media elektronik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan tersebut mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah berharap langkah pemadanan data bersama PPATK menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola bantuan sosial sekaligus mendukung pemberantasan judi online.
Dengan sistem verifikasi yang lebih ketat, bansos diharapkan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan serta tidak lagi disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum. (udn)