news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

erbongkar! Dua Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, Polisi Sita 67 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi.
Sumber :
  • Tribratantb

Terbongkar! Dua Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, Polisi Sita 67 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Polresta Mataram menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Polisi menyita 67,46 gram sabu dan 271,5 butir ekstasi serta memburu jaringan yang lebih luas.
Rabu, 15 Juli 2026 - 17:37 WIB
Reporter:
Editor :

Penggeledahan di rumah F membuahkan hasil yang lebih besar. Polisi menemukan puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Remanto mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi," jelasnya.

Selain narkotika, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkoba sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Polisi Kembangkan Jaringan, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu dan ekstasi tersebut.

"Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegas AKP Remanto.

Pengembangan jaringan dinilai penting mengingat pola distribusi narkotika umumnya melibatkan beberapa mata rantai, mulai dari pemasok, kurir, hingga pengedar tingkat lokal. Karena itu, polisi tidak berhenti pada penangkapan dua terduga, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* apabila terbukti menguasai atau memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi batas yang ditentukan. Kedua pasal tersebut dapat dipersangkakan secara alternatif sesuai hasil penyidikan.

Perkara ini juga dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral