Sumber :
- Tribratantb
Terbongkar! Dua Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, Polisi Sita 67 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Polresta Mataram menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Polisi menyita 67,46 gram sabu dan 271,5 butir ekstasi serta memburu jaringan yang lebih luas.
Rabu, 15 Juli 2026 - 17:37 WIB
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, bahkan pidana mati dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. (udn)