news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi OJK Blokir Akses Pelaku Judi Online! 51,2 Ribu Nasabah Diputus Hubungan dengan Bank, 2,8 Juta Calon Nasabah Ditolak.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

OJK Blokir Akses Pelaku Judi Online! 51,2 Ribu Nasabah Diputus Hubungan dengan Bank, 2,8 Juta Calon Nasabah Ditolak

OJK mengungkap 51,2 ribu nasabah diputus hubungan usahanya oleh bank karena terindikasi judi online. Sebanyak 2,8 juta calon nasabah juga ditolak hingga Mei 2026.
Rabu, 15 Juli 2026 - 17:59 WIB
Reporter:
Editor :

Berdasarkan rekomendasi Komdigi, perbankan diminta melakukan proses Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang dicurigai. Jika ditemukan indikasi kuat digunakan untuk aktivitas perjudian online, rekening tersebut diblokir dan dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

"Terkait hal ini, setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," ungkap Dian.

Ia menjelaskan tren pelaporan transaksi mencurigakan terkait perjudian online juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2025, jumlah LTKM yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal perjudian meningkat hingga 260,03 persen. Bahkan kontribusi indikasi tindak pidana perjudian terhadap seluruh laporan tindak pidana asal naik dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025**.

Hingga triwulan I 2026, indikasi perjudian online masih mendominasi dengan porsi sekitar 35,28 persen dari total LTKM yang diterima PPATK.

Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan dua hal sekaligus. Di satu sisi mencerminkan semakin aktifnya perbankan melaporkan transaksi mencurigakan, namun di sisi lain juga menggambarkan besarnya tantangan yang masih dihadapi dalam memberantas judi online di Indonesia.

OJK Bangun Sistem Deteksi, Pelaku Judol Makin Sulit Gunakan Layanan Bank

Dian menegaskan ancaman judi online tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, hingga integritas sistem keuangan.

"Oleh karena itu, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral serta diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional," katanya.

Karena itu, OJK bersama industri perbankan terus mengembangkan sistem deteksi transaksi yang lebih canggih, memperkuat Fraud Detection System (FDS), meningkatkan pemantauan transaksi, memperketat pembukaan rekening baru, serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online dan praktik jual beli rekening yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Dian juga mengakui bank-bank kelompok KBMI 3 dan KBMI 4 menghadapi tantangan lebih besar karena memiliki volume transaksi dan jumlah nasabah yang jauh lebih tinggi dibandingkan bank lain.

Meski demikian, menurutnya bank-bank besar telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam menolak pembukaan rekening baru, memutus hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terlibat judi online, serta meningkatkan pelaporan kepada PPATK sebagai hasil dari proses Enhanced Due Diligence.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral