- Gambar ilustrasi AI
OJK Blokir Akses Pelaku Judi Online! 51,2 Ribu Nasabah Diputus Hubungan dengan Bank, 2,8 Juta Calon Nasabah Ditolak
Regulasi dan Ketentuan Hukum yang Berkaitan
Praktik perjudian online di Indonesia dilarang berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
* Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian beserta ancaman pidananya.
* Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila dana hasil perjudian disamarkan atau dialihkan melalui sistem keuangan.
* POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang menjadi dasar penguatan pengawasan rekening dan transaksi oleh industri perbankan.
Melalui kolaborasi OJK, PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan seluruh industri perbankan, pemerintah berharap ruang gerak pelaku judi online semakin sempit sehingga ekosistem keuangan nasional dapat terlindungi dari penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal. (udn)