news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Freepik

Dituding Terlibat Kerusuhan Agustus 2025, PDIP Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

DPP PDIP melalui Tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rabu, 15 Juli 2026 - 22:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDIP melalui Tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Zulfan Lindan dalam tayangan Total Politik yang dinilai BBHAR berisi informasi menyesatkan mengenai PDIP.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh kader PDIP sekaligus anggota tim hukum BBHAR, Abdul Rohman itu telah diregistrasi pada 23 Juni 2026 dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan ⁠Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Zulfan Lindan tercatat sebagai tergugat pertama, sedangkan PT Temukan Perspektif Indonesia menjadi tergugat kedua.

Rohman mengatakan gugatan tersebut diajukan setelah pihaknya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Namun, menurut Rohman, hak jawab dan rekomendasi Dewan Pers belum dilaksanakan secara penuh oleh Total Politik.

“Kami sudah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Dewan Pers juga telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, tetapi sampai gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik,” kata Rohman dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Rohman menegaskan langkah hukum tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Ia mengaku pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Total Politik untuk memuat hak jawab, permintaan maaf, serta menautkannya dengan konten asal yang dipersoalkan.

“Karena mekanisme etik telah kami tempuh, tetapi pemulihan terhadap informasi yang merugikan PDI Perjuangan belum dilakukan secara penuh, kami kemudian menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan perdata,” ujar Rohman.

“Dalam proses penyelesaian sengketa, kami juga memperoleh keterangan bahwa Total Politik belum terdaftar atau terverifikasi sebagai perusahaan pers di Dewan Pers. Meski demikian, sejak awal kami tetap mengedepankan mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk iktikad baik,” kata dia.

Rohman memaparkan dalam tayangan itu, Zulfan dianggap menarasikan PDIP sebagai pihak yang terlibat atau menjadi dalang di balik kerusuhan pada Agustus 2025. 

Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan klaim mengenai permintaan khusus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral