news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kronologi WNA Singapura Diduga Bunuh Kekasih di Denpasar: Adik Temukan Jasad di Kamar Kos, Disembunyikan di Balik Boneka.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Merinding! Kronologi WNA Singapura Diduga Bunuh Kekasih di Denpasar: Adik Temukan Jasad di Kamar Kos, Disembunyikan di Balik Boneka

Polisi menangkap WNA Singapura yang diduga membunuh kekasihnya di Denpasar. Korban ditemukan membusuk di kamar kos setelah beberapa hari tak bisa dihubungi keluarga.
Kamis, 16 Juli 2026 - 19:47 WIB
Reporter:
Editor :

Pasal yang Berpotensi Dikenakan

Apabila terbukti melakukan pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

* Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
* Pasal 340 KUHP, apabila penyidik menemukan unsur pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya ketentuan mengenai pelanggaran izin tinggal (overstay), apabila terbukti melanggar aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti melalui hasil autopsi, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap keterangan pelaku sebelum menetapkan sangkaan pidana secara lengkap. (udn)

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
01:10
01:48
08:00
01:13
06:45

Viral