news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ungkap Ada 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural, Bakal Hadirkan 3 Ahli

Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengidentifikasi adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum terhadap kliennya. Dalam hal ini pengacara
Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenenews.com - Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengidentifikasi adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum terhadap kliennya. Dalam hal ini, pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, seluruh dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan.

"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," katanya usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Febri menjelaskan, lima aspek tersebut terkait dengan penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas. Ia menyoroti soal penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU di satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Lalu terkait dengan proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.

"Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," jelasnya.

Oleh karena itu dengan ditemukannya dugaan tersebut, dalam sidang berikutnya, pihaknya akan menyiapkan sejumlah ahli. Setidaknya ada tiga ahli yang akan dihadirkan.

"Kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran," ujarnya.

Meski begitu, Febri mengaku sangat menghormati Hakim tunggal praperadilan yang memimpin sidang secara tegas sekaligus berjalan dengan profesional tanpa adanya pihak-pihaknya yang mencoba mempengaruhi.

"Sangat kami hargai dan sekaligus kami berharap praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semua," tandasnya.

Sebelumya Febri mengungkapkan, pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan setiap orang untuk menguji apakah proses hukum telah dilakukan sesuai aturan.

“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” kata Febri.

Ia mengatakan mekanisme tersebut justru diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (aha) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:59
02:55
07:21
00:52
02:54
02:17

Viral