- Istimewa
IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil
Di Indonesia, kata Yeriko, instrumen untuk melihat kekayaan penyelenggara negara juga telah tersedia melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah ini sebenarnya juga telah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.
“Pada saat ini telah ada aturan mengenai kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN dan pengelolaannya oleh KPK,” lanjutnya.
Menurut Yeriko, pelanggaran terkait LHKPN memang tidak secara langsung berujung pada sanksi pidana, tetapi data kekayaan tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam proses penegakan hukum.
“Pelanggaran terhadap LHKPN ini tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif. Namun, menjadi salah satu jalan penting bagi penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Illicit Enrichment Lebih Tepat di Hukum Pidana Materiil
IMC juga menyoroti sejumlah tantangan apabila konsep illicit enrichment diterapkan dalam konteks Indonesia. Salah satunya adalah kemampuan administrasi negara dalam mendata kekayaan masyarakat.
Yeriko mengatakan sistem pencatatan pendapatan masyarakat, penggunaan uang tunai hingga transaksi yang tidak tertulis masih menjadi tantangan bagi sistem pendataan publik.
“Pertama, mengenai kemampuan dan menjangkau administrasi dalam pendataan terkait kekayaan masyarakat yang masih tradisional. Sistem pencatatan pendapatan, penggunaan uang tunai, atau transaksi tidak tertulis masih menjadi corak budaya masyarakat,” kata Yeriko.
Selain persoalan administrasi, IMC mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Yang kedua, masih adanya oknum-oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Atas dasar itu, IMC menilai pengaturan illicit enrichment semestinya dibahas dalam rezim hukum pidana materiil sehingga unsur dan pertanggungjawaban pidananya dapat dirumuskan secara jelas.
“Melihat situasi tersebut, pengaturan mengenai illicit enrichment di Indonesia tentu lebih tepat dibahas pada rezim atau dimensi hukum pidana materiil,” kata Yeriko.
“Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidananya seperti apa harus jelas pelaksanaannya sampai nanti di puncaknya,” sambungnya.