news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil..
Sumber :
  • Istimewa

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

Penataan regulasi mengenai illicit enrichment atau lonjakan kekayaan yang tidak sah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat perhatian dari Indonesia Millennials Center (IMC). 
Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara itu, menurut IMC, RUU Perampasan Aset seharusnya ditempatkan sebagai instrumen yang bersifat komplementer dalam sistem peradilan pidana.

“RUU Perampasan Aset pada hakikatnya perlu dipahami sebagai pelengkap dari sistem peradilan pidana atau bersifat komplementer, yang masuk dalam ranah hukum acara atau administratif, bukan pengaturan unsur pidana materiil,” ujar Yeriko.

Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

IMC juga meminta penerapan perampasan aset tidak semata-mata didasarkan pada penilaian bahwa kekayaan seseorang terlihat tidak sebanding dengan penghasilannya.

Yeriko memberikan ilustrasi seseorang yang telah berasal dari keluarga kaya sebelum menduduki jabatan publik. Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, perbedaan antara struktur gaji dengan jumlah kekayaan yang dimiliki tidak bisa otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

“Kita tidak melihat dari struktur gajinya, laporan harta kekayaannya, tidak sesuai dengan yang kita lihat,” katanya.

“Ini kan hanya bersifat tidak objektif kita bisa melihat itu bahwa hasil tindak pidana atau tidak mungkin dia memperkaya diri melalui jabatan itu,” lanjut Yeriko.

Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset harus memiliki standar yang jelas mengenai pembuktian, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan aset.

“Ini yang sangat perlu prinsip kehati-hatian tadi yang kita sampaikan dari Indonesia Millenial Center. Bahwa kemudian setelah itu ada standar pembuktian, standar untuk pemblokiran seperti apa, mekanisme penyitaan, dan perampasan aset,” ujarnya.

Prinsip kehati-hatian tersebut juga dinilai penting apabila perampasan aset dilakukan tanpa menunggu pemidanaan. IMC meminta mekanisme itu tetap disertai kontrol dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.

“Mekanisme tersebut dapat diperlukan dalam keadaan tertentu, tetapi harus disertai kontrol pengendalian atau standar bukti, pemberitahuan kepada pihak berkepentingan, hak keberatan, aset pengganti, atau proporsionalitas,” kata Yeriko.

Aset yang Dirampas Harus Proporsional

IMC juga menekankan pentingnya membedakan antara kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.

Menurut Yeriko, negara tidak semestinya merampas aset dengan nilai yang jauh melampaui hasil tindak pidana yang telah terbukti.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral