news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta.
Sumber :
  • ist

BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta

Pemungutan pajak daerah Jakarta memiliki dua mekanisme, self assessment dan official assessment. Simak perbedaan BPHTB, PBB-P2, hingga jenis pajak lainnya.
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:00 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Membayar pajak daerah di Jakarta tidak selalu dilakukan dengan cara yang sama. Ada jenis pajak yang mengharuskan Wajib Pajak menghitung sendiri besaran kewajibannya, sementara pada jenis lainnya jumlah pajak sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Perbedaan mekanisme tersebut penting dipahami karena menentukan apa yang harus dilakukan Wajib Pajak, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya. Salah memahami mekanisme bisa membuat proses pemenuhan kewajiban perpajakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Aturan mengenai mekanisme tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara umum, pemungutan pajak daerah Jakarta terbagi menjadi dua pola, yakni self assessment atau berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak dan official assessment atau berdasarkan penetapan Gubernur.

Self Assessment, Wajib Pajak Hitung Pajaknya Sendiri

Dalam sistem self assessment, tanggung jawab penghitungan pajak berada pada Wajib Pajak. Besaran pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan objek, dasar pengenaan, tarif, serta ketentuan lain yang berlaku.

Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memasukkan sejumlah jenis pajak ke dalam mekanisme ini. Di antaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Khusus PBJT, mekanisme penghitungan sendiri berlaku untuk beberapa objek, yaitu makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Wajib Pajak menggunakan SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah. Dokumen ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, informasi mengenai objek dan bukan objek pajak, serta data lain yang diperlukan sesuai ketentuan.

SPTPD harus diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai aturan. Untuk sejumlah layanan, proses perpajakan daerah juga dapat dilakukan melalui sistem Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai jenis layanan yang tersedia.

BPHTB Dihitung Sendiri, tetapi Ada Aturan Saat Pajak Terutang

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral