news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, 5 Keberatan Hukum Ini Jadi Dasar Menggugat Vonis Kasus Chromebook.
Sumber :
  • Instagram Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, 5 Keberatan Hukum Ini Jadi Dasar Menggugat Vonis Kasus Chromebook

Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka menyoroti lima persoalan dalam putusan banding kasus pengadaan Chromebook. Putusan banding dalam
Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:51 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut tim penasihat hukum, putusan banding tidak menjelaskan secara memadai bagaimana para pihak membentuk kehendak bersama atau melakukan persekongkolan untuk menguntungkan perusahaan teknologi tersebut.

Dalam perkara pidana, persoalan ini berkaitan dengan pembuktian peran terdakwa dan hubungan tindakannya dengan pihak lain. Tim penasihat hukum meminta agar kesimpulan mengenai keterlibatan Nadiem tidak hanya bertumpu pada adanya kebijakan, tetapi juga didukung uraian fakta yang menjelaskan unsur pidana yang dituduhkan.

3. Uang Pengganti Rp548 Miliar Dipersoalkan karena Dasar Perhitungannya

Keberatan ketiga menyangkut kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem. Berdasarkan uraian perkara dalam pengajuan kasasi, putusan banding menetapkan total hukuman berupa sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp548 miliar dengan ketentuan pengganti enam tahun penjara.

Tim penasihat hukum menilai penetapan uang pengganti tidak didukung pembuktian bahwa harta senilai tersebut benar-benar diperoleh Nadiem dari tindak pidana korupsi.

Mereka menyebut Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan yang dipersoalkan. 

Pengadilan tingkat pertama juga disebut menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri. Meski demikian, menurut tim penasihat hukum, kerugian negara Rp1,57 triliun tetap dialokasikan dengan pembagian 35 persen kepada Nadiem, 50 persen kepada Google, dan 15 persen kepada vendor.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan pencantuman bagian untuk Google karena, menurut mereka, perusahaan itu belum pernah diperiksa dan tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Google memperoleh keuntungan sebagaimana didalilkan.

Mereka merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Tim penasihat hukum menilai ketentuan tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan jumlah yang dibebankan kepada terdakwa.

4. Keterangan Saksi dan Ahli Dinilai Belum Dijawab

Keberatan keempat menyasar pertimbangan hakim dalam putusan banding. Tim penasihat hukum menyatakan Pengadilan Tinggi lebih banyak mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama tanpa menjawab pokok keberatan yang mereka ajukan dalam memori banding.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral