news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Polri..
Sumber :
  • Istimewa

Empat Anggota Polsek Kajang di Bulukumba Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Begini Nasibnya

Kuasa hukum korban, Nidlamu Harby Elghama mengatakan, empat anggota yang dilaporkan yaitu Kanit Reskrim Polsek Kajang, Aipda BA, Briptu AA, Aipda AS atau A, dan Bripka IE.
Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:45 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Empat anggota Polsek Kajang dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penganiayaan berujung meninggal dunia, terhadap pria berinisial A (25) yang tengah ditahan di Rutan Polsek Kajang karena diduga mencuri sebuah handphone.

Kuasa hukum korban, Nidlamu Harby Elghama mengatakan, empat anggota yang dilaporkan yaitu Kanit Reskrim Polsek Kajang, Aipda BA, Briptu AA, Aipda AS atau A, dan Bripka IE. 

Lebih lanjut, Nidlamu menerangkan, korban diduga meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WIB, setelah mengalami penganiayaan berat.

"Almarhum, wafat di rutan Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat. Jangka masa waktu meninggal sekitar kurang lebih 11 jam. Dia berada di Polsek Kajang sejak jam 09.00 dan mati wafatnya itu jam 20.00," kata Nidlamu, di Mabes Polri, pada Selasa (27/10/2026).

Akibat peristiwa penganiayaan yang berujung meninggal dunia ini, korban mengalami sejumlah luka di bagian perut, leher, hingga dubur.

Dalam kesempatan yang sama, saudara korban, Kaharuddin menjelaskan bahwa korban saat itu bekerja sebagai nelayan bersandar di Kabupaten Bulukumba. 

Setelahnya korban membeli sebuah handphone yang ternyata barang tersebut merupakan hasil curian.

"Korban mendapatkan atau membeli sebuah handphone yang di mana handphone itu tidak diketahuinya itu adalah handphone curian," jelas Kaharuddin.

Kemudian, korban membawa handphone tersebut ke konter untuk membuka sandi karena ponsel masih dalam keadaan terkunci. Namun, pemilik konter menghubungi seseorang yang diduga pemilik handphone tersebut. 

“Seseorang yang ditelepon oleh pemilik konter ini segera membawa korban ke Polsek Kajang. Dari sekitar pukul 13.00 WIB ke pukul 20.00 WIB, di situlah korban mendapatkan penganiayaan berat oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polsek Kajang,” terang Kaharuddin.

Kemudian Kaharuddin menjelaskan, dalam peristiwa ini, korban juga sempat diminta uang negosiasi sebanyak Rp10 juta untuk perdamaian. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Selain itu, pihak keluarga juga mendapat intimidasi untuk mencabut laporan dan menempuh jalur damai atau negosiasi. Keluarga juga diiming-imingi sejumlah uang.

"Sudah ada. Kami sudah ada bukti elektronik, baik itu berupa percakapan WhatsApp, maupun dengan video suara yang dikirim lewat WhatsApp," terangnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral