news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jumlah Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Bertambah.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jumlah Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Bertambah, Akses Layanan Rujukan Makin Luas

BPJS Kesehatan menambah 66 fasilitas kesehatan mitra, sehingga totalnya menjadi 3.287 rumah sakit dan klinik utama mulai 1 November 2026.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:21 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com  – BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kemitraan dengan 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baru.

Dengan penambahan tersebut, mulai 1 November 2026, jumlah rumah sakit dan klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 3.287 fasilitas untuk melayani kebutuhan kesehatan spesialistik peserta JKN di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan Pertemuan Perluasan Kerja Sama FKRTL pada Rabu (28/10), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa dari 66 fasilitas kesehatan yang baru bergabung, sebanyak 14 merupakan fasilitas milik pemerintah, sedangkan 52 lainnya dikelola pihak swasta.

Secara nasional, fasilitas kesehatan swasta masih mendominasi mitra BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemitraan dengan BPJS Kesehatan masih menjadi pilihan bagi banyak penyedia layanan kesehatan swasta.

“Ada lebih dari 65% fasilitas kesehatan rujukan mitra BPJS Kesehatan yang tercatat berstatus milik swasta. Artinya, fasilitas kesehatan tersebut leluasa untuk memilih mau bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Harapan kami, perluasan kerja sama ini bisa semakin memudahkan peserta JKN yang perlu mengakses layanan kesehatan rujukan,” jelas Pujo, didampingi Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba.

Pujo menambahkan, BPJS Kesehatan menerapkan proses uji kelayakan (credentialing) terhadap fasilitas kesehatan yang akan menjalin kemitraan maupun memperpanjang perjanjian kerja sama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang bermutu.

Penilaian tidak hanya melibatkan BPJS Kesehatan, tetapi juga dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan yang memberikan evaluasi secara objektif sesuai dengan tugas masing-masing.

Penetapan hasil dilakukan berdasarkan indikator terukur dan kesepakatan tim, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Tercatat sejak 2014 sampai 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279 triliun ke rumah sakit. Saat ini pembayaran rumah sakit masih berjalan normal sesuai ketentuan. Tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sementara jika sesuai regulasi, batas waktu maksimalnya 15 hari kalender. Artinya kami justru membayarkan klaim lebih cepat dari ketentuan regulasi,” tegas Pujo.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral