Sembilan Hari Dirawat, Suraji, Korban Luka Karhutla Bromo Meninggal Dunia
- Wawan Sugiarto
Probolinggo, tvOnenews.com – Satu korban luka dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Suraji (40), akhirnya meninggal dunia pada Jumat (23/10/2026). Korban yang merupakan petugas keamanan (security) Artotel tersebut mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama sembilan hari.
Suraji dinyatakan meninggal dunia pada Jumat siang saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo, Surabaya. Sebelumnya, korban sempat dirawat di RSUD Tongas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tersebut.
Jenazah Suraji kemudian dipulangkan ke rumah duka dan langsung dimakamkan oleh pihak keluarga di pemakaman umum setempat.
“Pada hari ini, Suraji yang merupakan korban karhutla di kawasan Bromo meninggal dunia. Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat mendapat perawatan di RSUD Tongas, lalu dirujuk ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya,” kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriantoro.
Ipda Widy mengatakan, Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar bersama jajaran telah beberapa kali menjenguk korban selama menjalani perawatan di rumah sakit. Kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap masyarakat yang terdampak musibah.
Dengan meninggalnya Suraji, jumlah korban tewas akibat karhutla di kawasan Bromo bertambah menjadi lima orang, berdasarkan data yang disampaikan dalam keterangan tersebut.
“Kami dari Polres Probolinggo turut berduka cita mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kekuatan serta ketabahan,” imbuh Ipda Widy.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2026), enam orang terjebak kobaran api saat karhutla terjadi di kawasan timur Mentigen Point, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Dalam peristiwa tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan dua orang lainnya mengalami luka bakar dan harus dirujuk ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya. (wso)
Load more