news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jumlah Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Bertambah.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jumlah Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Bertambah, Akses Layanan Rujukan Makin Luas

BPJS Kesehatan menambah 66 fasilitas kesehatan mitra, sehingga totalnya menjadi 3.287 rumah sakit dan klinik utama mulai 1 November 2026.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:21 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com  – BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kemitraan dengan 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baru.

Dengan penambahan tersebut, mulai 1 November 2026, jumlah rumah sakit dan klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 3.287 fasilitas untuk melayani kebutuhan kesehatan spesialistik peserta JKN di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan Pertemuan Perluasan Kerja Sama FKRTL pada Rabu (28/10), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa dari 66 fasilitas kesehatan yang baru bergabung, sebanyak 14 merupakan fasilitas milik pemerintah, sedangkan 52 lainnya dikelola pihak swasta.

Secara nasional, fasilitas kesehatan swasta masih mendominasi mitra BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemitraan dengan BPJS Kesehatan masih menjadi pilihan bagi banyak penyedia layanan kesehatan swasta.

“Ada lebih dari 65% fasilitas kesehatan rujukan mitra BPJS Kesehatan yang tercatat berstatus milik swasta. Artinya, fasilitas kesehatan tersebut leluasa untuk memilih mau bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Harapan kami, perluasan kerja sama ini bisa semakin memudahkan peserta JKN yang perlu mengakses layanan kesehatan rujukan,” jelas Pujo, didampingi Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba.

Pujo menambahkan, BPJS Kesehatan menerapkan proses uji kelayakan (credentialing) terhadap fasilitas kesehatan yang akan menjalin kemitraan maupun memperpanjang perjanjian kerja sama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang bermutu.

Penilaian tidak hanya melibatkan BPJS Kesehatan, tetapi juga dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan yang memberikan evaluasi secara objektif sesuai dengan tugas masing-masing.

Penetapan hasil dilakukan berdasarkan indikator terukur dan kesepakatan tim, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Tercatat sejak 2014 sampai 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279 triliun ke rumah sakit. Saat ini pembayaran rumah sakit masih berjalan normal sesuai ketentuan. Tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sementara jika sesuai regulasi, batas waktu maksimalnya 15 hari kalender. Artinya kami justru membayarkan klaim lebih cepat dari ketentuan regulasi,” tegas Pujo.

Ia menjelaskan bahwa anggapan BPJS Kesehatan sengaja memperlambat pembayaran klaim akibat keterbatasan dana tidak tepat. Terlebih, pemerintah telah memberikan dukungan sebesar Rp10 triliun untuk menyehatkan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pada pertengahan Oktober lalu. Pujo menegaskan bahwa dana tersebut seluruhnya dialokasikan untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan.

“Realitanya justru klaim yang diajukan fasilitas kesehatan seringkali belum memenuhi kelengkapan berkas yang disyaratkan. Kunci percepatan pembayaran klaim ada pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit. Klaim akan dibayarkan kalau berkas yang diajukan telah dinyatakan lengkap. Semakin cepat rumah sakit melengkapi berkas, semakin cepat pula klaim diproses dan dibayarkan,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah perwakilan fasilitas kesehatan yang baru menjadi mitra BPJS Kesehatan turut menandatangani komitmen pencegahan kecurangan (fraud).

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menyampaikan bahwa perluasan jaringan fasilitas kesehatan perlu disertai penguatan tata kelola, integritas, dan akuntabilitas seluruh pihak dalam penyelenggaraan Program JKN.

“Pencegahan kecurangan adalah tanggung jawab kita bersama. Harapan kami, fasilitas kesehatan dapat mengutamakan mutu pelayanan, keselamatan, kemudahan, dan kepuasan peserta. Mari kita hadirkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta JKN, dengan tetap mengedepankan integritas, transparansi, dan sesuai kebutuhan medis,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Royanto Purba, menyampaikan apresiasi atas komitmen BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN.

Ia menekankan pentingnya memastikan peserta memperoleh layanan yang mudah diakses, berkualitas, dan diberikan tanpa diskriminasi.

“Kami juga membuka ruang penyempurnaan bagi sistem JKN ini. Ketika ada persoalan yang ditemui rumah sakit di lapangan, silakan konsultasikan juga dengan kami di DJSN. Pesan kami kepada manajemen rumah sakit, mohon tenaga kesehatan juga dapat dimotivasi supaya bisa bersama-sama memberikan layanan dengan baik. Mari kita sama-sama memperkuat upaya pencengahan kecurangan,” katanya.

(tsy)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral