Hakim PN Jaksel Anry Widyo Laksono menunjukkan surat pencabutan pra peradilan atas nama Yahya Waloni..
Sumber :
  • ANTARA

Tersangka Penistaan Agama Yahya Waloni Cabut Permohonan Praperadilan

Senin, 20 September 2021 - 14:29 WIB

Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono membacakan surat permohonan pencabutan praperadilan yang dibuat oleh Muhammad Yahya Waloni pada sidang pertama praperadilan, di Jakarta, Senin.

Hakim pada persidangan meminta klarifikasi dari tim pengacara yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum Yahya Waloni terkait surat pencabutan permohonan itu.

“Di sini ada surat yang ditandatangani beliau. Intinya ingin mencabut permohonan praperadilan. Kami selaku hakim hanya memeriksa praperadilan, dan tidak terlibat pada hubungan prinsipal (pemohon, red.) dan kuasa hukum,” kata Hakim Anry.

Yahya Waloni pada surat tertanggal 13 September 2021 memohon kepada Ketua PN Jakarta Selatan agar mencabut permohonan praperadilan No. 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Yahya Waloni, tersangka kasus penistaan agama, menjelaskan ia tidak mengetahui permohonan praperadilan itu. Yahya, lewat suratnya, menyampaikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya Abdullah Al Katiri telah dicabut.

”Permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada 7 September, saya sudah mencabut kuasa sejak 6 September 2021. Surat pencabutan kuasa terlampir,” kata Hakim Anry membacakan surat Yahya Waloni.

“Adapun permohonan praperadilan saya tidak pernah diberitahu. Saya baru tahu (permohonan praperadilan) 8 September dari keluarga. Saya sangat keberatan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum atas nama saya,” kata Yahya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:09
02:26
00:58
02:21
03:21
01:03
Viral