news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi, Berawal dari Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com/ tim tvOnenews - Muhammad Bagas

Niat Ingin Menjenguk David Ozora, Air Mata Ibu Mario Dandy Pecah Ketika Mengetahui Hal Ini

Berawal dari penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy, seluruh keluarganya menjadi perhatian publik, mulai dari ayahnya, ibunya, hingga kakaknya. 
Rabu, 5 April 2023 - 06:05 WIB
Reporter:
Editor :

Keluarga AG Hargai Keputusan Keluarga David

Kekasih Mario Dandy, AG Akan Jalani Sidang. (Tim tvOnenews - Muhammad Bagas)

Keluarga AG hargai keputusan keluarga David Ozora soal nota keberatan. 

“Kami menghormati hasil keputusan dari pihak keluarga. Apabila memang belum bisa menerima diversi, kami sangat menghormati itu," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Kamis (30/3/2023). 

Mangatta menyebut pihaknya sudah mempertemukan orang tua AG dan paman David Ozora untuk memohon maaf secara langsung. 

Soal nota keberatan, pihak AG belum bisa membagikan isi eksepsi lantaran sidang dilaksanakan tertutup dan pihaknya hanya menanggapi syarat formil.

"Besok akan ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," katanya. 

Pihak AG mempercayakan segala urusan kepada pihak hakim dan menghargai keputusan pihak keluarga David Ozora. 

Sebelumnya, kuasa hukum David Ozora—Mellisa Anggraeni—yakin majelis hakim akan menolak nota keberatan AG terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis. Majelis akan melanjutkan pokok materi," jelasnya. 

Terkait lanjutan eksepsi, lanjut Mellisa, pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari JPU. Terlebih lagi usai pihak AG mengajukan nota keberatan atau diversi.

Dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

Meski begitu, Mellisa menegaskan pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG.

Pasalnya, itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai Pasal 156 KUHAP. 

Kabar terbarunya, kekasih Mario Dandy, AG kini kembali mengikuti sidang dengan menghadirkan ayah dan paman David Ozora.

“Dikarenakan hakim menolak eksepsi, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala saksi N, saksi R, dan saksi RJ,” ungkap Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraeni kepada awak media pada Senin (3/4/2023). (nsi/ree/kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral