Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Divhumas Polri

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Rp 6,8 Triliun

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:29 WIB

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT  Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutup mantan Kabareskrim Polri itu. (act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
09:30
03:52
01:15
01:10
11:40
Viral