- Antara
Gubernur Pramono ‘Geram’ Tiga Karyawati PT Transjakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo buka suara soal dugaan pelecehan seksual terhadap tiga karyawan PT Transjakarta oleh atasannya.
Pramono meminta agar dilakukan penindakan tegas jika memang terjadi tindakan pelecehan seksual.
“Tapi kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditindak setegas-tegasnya,” kata Pramono, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Sebab Pramono menilai bahwa selama ini citra Transjakarta sudah baik, terlebih sebanyak 15 perempuan diberikan kesempatan menjadi driver.
Selain itu seorang pria penyandang disabilitas juga diterima kerja di PT Transjakarta usai digelarnya job fair disabilitas pada beberapa waktu lalu.
“Karena bagaimana pun sekarang ini TransJakarta itu citranya sudah baik. Sehingga jangan sampai citra yang sudah baik, kemarin kemudian memberikan kesempatan 15 orang perempuan untuk menjadi driver, kemudian juga ada Zidan diterima di TransJakarta, dan fasilitas pelayanannya baik,” terang Pramono.
“Tetapi kalau kemudian ada orang yang melakukan pelecehan, siapapun itu, kalau itu benar, saya minta ditindak setegas-tegasnya,” sambungnya.
Untuk diketahui, tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.
Kemudian pada Rabu (12/11/2025), sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur.
“Di sini kita ada 6 tuntutan. Yang pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Dimana ada 3 anggota kami yang dilecehkan oleh 2 pelaku Yang mana pelaku ini adalah seorang atasan. Atasan atau leader daripada korban anggota kita selaku bawahannya,” kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu Indra mengatakan hingga saat ini tidak ada punishment atau tindakan yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku yaitu perjanjian kerja bersama (PKB) dan juga undang-undang yang berada di NKRI.
“Kemarin, 2 hari yang lalu, berturut-turut kita mediasi dengan manajemen. Tetapi, apa yang kita tuntut itu tidak ada yang disepakati. Bahkan pihak manajemen juga tidak berani untuk mengambil sikap tegas kepada pelaku. Bahkan terakhir kita, kemarin malam, itu kita diinformasikan pelaku hanya diberikan SP 2,” jelasnya. (ars/raa)