news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam Tapi Tak Ditahan, Polisi Beberkan Alasannya

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo selama lebih dari 9 jam pada Kamis (13/11/2025).
Kamis, 13 November 2025 - 19:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama lebih dari 9 jam pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.

Meski telah diperiksa intensif, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan, ketiganya tidak ditahan.

"Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang 9 jam 20 menit, berawal dari pukul 10.30 sampai 18.30. Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ungkap Bhudi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo, Rismon dan Tifauzia Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

 

Bhudi menjelaskan alasan ketiga tersangka itu tidak ditahan. Ia menyebut, karena para tersangka masih mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan.

“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” jelasnya.

Bhudi menegaskan, penyidik menjalankan pemeriksaan dengan prinsip profesionalitas dan menjamin hak-hak hukum para tersangka.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan istirahat, makan siang, dan ibadah kami berikan selama proses pemeriksaan,” bebernya.

Bhudi menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut demi menjaga keseimbangan proses hukum.

“Dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang. Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan para tersangka,” tegasnya.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak Roy Suryo, Rismon, dan Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Bhudi menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut secara transparan dan proporsional. (rpi/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:40
01:53
05:11
08:13
08:38
02:28

Viral