- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Komisi III DPR Soal KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku: Era Baru Penegakan Hukum Pidana
Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku hari ini, 2 Januari 2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan berharap tidak ada lagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) usai kedua undang-undang itu berlaku.
Dia pun meminta kepada para penegak hukum untuk segera menyesuaikan diri terhadap aturan baru tersebut. Menurut dia, KUHAP yang dirancang oleh Komisi III DPR RI itu merupakan era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara.
"Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan," kata Hinca, dikutip dari ANTARA, Jumat, 2 Januari 2026.
Hinca menuturkan, saat ini warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik untuk menyesuaikan diri dengan sikap cekatan dan profesional.
Menurut Hinca, aparat penegak hukum harus mengubah cara pikir dan cara penindakan dalam semangat negara hukum yang demokratis.
Terlebih lagi, dia mengingatkan bahwa saat ini perkembangan dunia sudah serba terbuka dan terang benderang dengan adanya teknologi.
"Jadi harus benar benar presisi," ungkapnya.
Di sisi lain, dia meminta kepada pemerintah untuk segera menekan peraturan turunan dari KUHAP agar aturan mainnya benar-benar lengkap. Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) terkait KUHAP itu akan mengatur norma teknis.
"PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP," pungkas Hinca.
Yeni Lestari/VIVA