- tvOnenews - Aldi Herlanda
Sejumlah Barang Bukti Alat Elektronik Disita KPK dalam Penggeledahan KPP Madya Jakut
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap yang telah menjerat 5 tersangka.
"Mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut," katanya, Selasa (13/1/2026).
Selain barang bukti elektronik sambung Budi, KPK juga mengamankan beberapa dokumen pendukung dalam penyelidikan kasus ini.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ujarnya.
Diharapkan dengan barang bukti yang disita ini dapat mengungkap kasus dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakut terungkap secara terang benderang.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Senin (12/1/2026).
Budi menerangkan, penggeledahan ini merupakan upaya penyelidikan dugaan kasus suap terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," katanya.
Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini di antaranya DWB, AGS, ASB, ABD, EY.
Berdasarkan peran-perannya, ABD dan EY merupaka sosok pemberi uang, sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September-Desember 2025.
"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Ia menyebut PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut.
"Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar," katanya.
Ia menjelaskan bahwa ‘all in’ yang dimaksud tersebut adalah sebanyak Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp8 miliar dari Rp23 miliar dipakai sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada para pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen) sebesar Rp4 miliar," katanya.
Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ujarnya. (aha/aag)