- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone yang Menewaskan 22 Orang ke Kejaksaan
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat masih melanjutkan pengusutan kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menerangkan, saat ini pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersangka kebakaran Terra Drone.
“(Penanganan kasus saat ini) sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa,” kata Roby, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari pihak penyidik Kejaksaan. Nantinya jika sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
“Belum P-21. Baru pengajuan berkas,” jelas Roby.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari soal kebakaran hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).
Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun. (ars/dpi)