news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Paguyuban lender investasi (para pemberi pinjaman) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1)..
Sumber :
  • Istimewa

Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Ngadu ke Komisi III DPR, Para Investor Rugi Rp1,4 Triliun

Paguyuban lender investasi di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengadu ke Komisi III DPR RI terkait polemik gagal bayar yang rugikan para investor hingga Rp1,4 T
Kamis, 15 Januari 2026 - 17:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Paguyuban lender investasi (para pemberi pinjaman) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengadu ke Komisi III DPR RI terkait polemik gagal bayar yang disebut merugikan para investor hingga Rp1,4 triliun.

Aduan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1).

Audiensi ini turut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, menjelaskan para lender awalnya percaya menanamkan dana karena PT DSI mengklaim sebagai investasi syariah yang berizin dan diawasi.

“Kami tertarik karena sudah terklarifikasi bahwa Dana Syariah itu berizin dan diawasi oleh MUI Dewan Pengawas Syariah,” ujar Ahmad di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Ahmad menjelaskan, sejak 2018 hingga terbitnya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2021, investasi di PT DSI berjalan normal. Setelah izin keluar, para lender semakin banyak menempatkan dana.

“Sejak izin itu diterbitkan, kami para lender berbondong-bondong untuk menginvestasikannya,” katanya.

Ia menyebut, skema investasi yang ditawarkan dinilai menarik karena diklaim membiayai proyek properti yang sudah memiliki pembeli serta dilengkapi jaminan dari borrower.

“Imbal hasilnya dibagi dua, 18 persen per tahun untuk lender dan 5 persen untuk DSI,” jelas Ahmad.

Namun, kondisi mulai bermasalah sejak Mei 2025. Sejumlah lender tidak lagi menerima imbal hasil maupun menarik dana pokok investasi mereka.

“Sejak bulan Mei 2025 sudah goyang. Beberapa lender tidak bisa menerima imbal hasil maupun menarik pokok dana,” ungkapnya.

Masalah itu memuncak pada 6 Oktober 2025. Menurut Ahmad, sejak saat itu PT DSI sama sekali tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada para lender.

“Puncaknya tanggal 6 Oktober 2025, DSI sama sekali tidak bisa melakukan kewajibannya alias gagal bayar,” tegasnya.

Ia menambahkan, para lender juga kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Akses komunikasi hanya melalui email dan WhatsApp layanan pelanggan.

“Kantornya tutup dan bahkan ditulis untuk dijual, sehingga kami kesulitan melakukan komunikasi,” tandas Ahmad.

Adapun gagal bayar oleh DSI mencapai Rp 1,4 miliar dengan total ribuan pemberi dana alias lender menjadi korban dalam perkara tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath mengakui bahwa kedok investasi serupa bukan hal yang baru.

Sebelum ini, beberapa investasi bodong pun mencuat, mulai dari kasus investasi Binomo yang menjerat selebgram Indra Kenz hingga kasus robotrading lainnya.

"Hari ini kita rapat mendengar terkait persoalan gagal bayar terhadap satu ini kayak plafon digital terkait investasi, Dana Syariah Indonesia. Ini masalah persoalan terkait banyaknya tindak atau banyaknya penipuan atau banyaknya terkait persoalan investasi yang ujung-ujungnya adalah sifatnya penipuan ke masyarakat," kata Rano. (rpi/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:20
02:48
05:35
02:43
02:14
02:06

Viral