news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sampah kayu gelondongan menumpuk menutupi pemukiman warga pasca banjir di Sumatera Utara pada Selasa (25/11/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

KLH Telah Layangkan Gugatan Perdata 6 Perusahaan Terkait Kerusakan Lingkungan Masif di Sumatera

Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Sumatera. 
Jumat, 16 Januari 2026 - 15:03 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnnews.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Sumatera

Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Langkah hukum ini dilakukan di tengah upaya pemerintah menangani dampak banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Provinsi Aceh

Selain fokus pada rehabilitasi wilayah terdampak, pemerintah juga mulai menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana akibat kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Pasar Caringin pada Jumat (16/1/2026) pagi.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Fasiol Nurofiq mengatakan, KLH telah mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan dengan nilai gugatan mencapai Rp4,8 triliun. 

Gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Selain enam perusahaan yang sudah digugat, saat ini lebih dari 200 perusahaan lainnya masih dalam proses pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam perusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatra,” kata Hanif saat kujungan ke Bandung, Jumat (16/1/2026).

Hanif menegaskan, seluruh perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan akan dikenakan sanksi perdata. 

Sementara itu, untuk penindakan pidana, pemerintah masih menunggu hasil audit lingkungan yang saat ini sedang dilakukan.

Setelah proses audit lingkungan selesai, penanganan hukum pidana akan dilakukan oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Menurut Hanif, penanganan banjir di Sumatra dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui rehabilitasi wilayah terdampak, tetapi juga dengan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Polri.

“Penegakan hukum menjadi bagian penting agar kejadian serupa tidak terulang dan perlindungan lingkungan hidup dapat terjaga,” katanya. (cep/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:04
02:11
03:07
01:56
05:09
04:48

Viral