news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kakak-Adik Bos Sritex Resmi Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian Uang.
Sumber :
  • Kolase ANTARA

Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Dua Bos Sritex, Kasus Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun Berlanjut

Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi dua bos Sritex terkait kasus kredit bermasalah Rp1,3 triliun. Sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.
Senin, 19 Januari 2026 - 13:49 WIB
Reporter:
Editor :

Semarang, tvOnenews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto. Dengan putusan tersebut, proses hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan tekstil yang kini telah dinyatakan pailit itu resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang, Senin (19/1/2026). Hakim menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima karena dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Rommel di hadapan persidangan.

Eksepsi Masuk Pokok Perkara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai substansi keberatan yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa telah masuk ke dalam ranah pembuktian pokok perkara. Oleh karena itu, majelis menyatakan tidak akan menanggapi materi keberatan tersebut pada tahap eksepsi.

“Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara,” tegas Rommel.

Dengan demikian, persidangan perkara dugaan korupsi dua bos Sritex akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Jaksa merinci, kredit bermasalah tersebut berasal dari beberapa bank daerah, yakni:

  • Bank Jateng sebesar Rp502 miliar

  • Bank BJB sebesar Rp671 miliar

  • Bank DKI sebesar Rp180 miliar

Total kredit bermasalah tersebut mencapai Rp1,353 triliun dan diduga diberikan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

Usai menolak eksepsi dua bos Sritex, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan. Pemeriksaan saksi ini akan menjadi tahapan penting untuk menguji kebenaran dakwaan serta membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara kredit bermasalah Sritex.

Majelis menegaskan bahwa seluruh materi keberatan yang disampaikan terdakwa akan diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi.

Perkara Sritex Jadi Sorotan Publik

Kasus hukum yang menjerat dua petinggi PT Sritex ini menjadi perhatian luas publik, mengingat perusahaan tersebut merupakan salah satu raksasa tekstil nasional yang sebelumnya menjadi tulang punggung industri garmen ekspor Indonesia.

Pailitnya Sritex juga berdampak besar terhadap ribuan tenaga kerja dan ekosistem industri tekstil nasional. Oleh karena itu, proses hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sektor keuangan dan perbankan daerah.

Proses Hukum Masuk Tahap Pembuktian

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi dua bos Sritex kini resmi memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa penuntut umum dijadwalkan mulai menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya untuk menguatkan dakwaan.

Sementara itu, pihak terdakwa masih memiliki kesempatan membantah tuduhan melalui pemeriksaan saksi meringankan maupun ahli di persidangan mendatang.

Kesimpulan

Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun. Dengan putusan tersebut, sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam kasus ini. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:03
04:31
01:12
00:56
05:51
04:43

Viral