- ATR
Tanah Girik Masih Berlaku? Ini Fungsi, Risiko, dan Cara Aman Konversi ke Sertifikat Hak Milik
Jakarta, tvOnenews.com – Banyak masyarakat masih menyimpan surat tanah girik atau letter C sebagai bukti penguasaan lahan. Namun, pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah girik masih berguna di tengah sistem pertanahan modern, dan bagaimana cara aman membeli tanah girik serta mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Jawabannya, girik masih memiliki fungsi hukum terbatas, tetapi bukan bukti kepemilikan mutlak. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga telah menegaskan bahwa alas hak tanah adat seperti girik wajib dikonversi sebelum Februari 2026 agar memiliki kepastian hukum penuh.
Masih Adakah Gunanya Girik?
Girik merupakan surat keterangan penguasaan tanah adat yang sejak lama digunakan masyarakat. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan pendaftaran tanah, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan final seperti sertifikat.
Meski begitu, girik tetap memiliki kegunaan penting, antara lain:
-
Sebagai alas hak penguasaan tanah adat, yakni bukti awal bahwa seseorang menguasai atau menggarap sebidang tanah.
-
Dasar pengajuan sertifikasi ke BPN, khususnya untuk proses konversi menjadi SHM.
-
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.
Namun, berdasarkan PP 18/2021, girik hanya diakui sebagai alat pembuktian sementara hingga 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak, melainkan hanya sebagai petunjuk administratif dalam pendaftaran tanah.
Risiko Membeli Tanah Girik
Membeli tanah dengan status girik memiliki risiko lebih tinggi dibanding tanah bersertifikat. Hal ini karena girik tidak menjamin tanah bebas dari sengketa waris, tumpang tindih klaim, atau masalah batas lahan.
Beberapa risiko utama tanah girik:
-
Kedudukan hukum lemah, karena bukan bukti kepemilikan final.
-
Potensi sengketa, terutama jika riwayat tanah tidak jelas atau terdapat ahli waris lain.
-
Kesulitan pembiayaan, karena bank umumnya menolak tanah tanpa sertifikat sebagai agunan.
Karena itu, pembeli tanah girik wajib melakukan kehati-hatian ekstra sebelum transaksi.
Cara Aman Membeli Tanah Girik
Agar transaksi tetap aman dan sah secara hukum, berikut langkah-langkah penting yang perlu dilakukan:
-
Cek keaslian girik di kelurahan/desa
Pastikan data tanah tercatat di buku Letter C atau arsip desa dan sesuai dengan identitas penjual. -
Minta surat keterangan tidak sengketa
Surat ini dikeluarkan lurah atau kepala desa untuk memastikan tanah tidak dalam perkara hukum atau sengketa waris. -
Periksa fisik tanah di lapangan
Cocokkan lokasi, batas, dan luas tanah dengan dokumen yang ada. -
Lakukan transaksi di hadapan PPAT
Jangan hanya menggunakan kuitansi di bawah tangan. Buat Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT atau camat sebagai PPAT sementara. -
Pastikan PBB lunas
Minta bukti pembayaran PBB minimal 3–5 tahun terakhir. -
Segera urus sertifikasi ke BPN
Setelah transaksi, jangan menunda konversi ke SHM agar tanah memiliki kekuatan hukum tetap.
Cara Konversi Girik ke Sertifikat Hak Milik
Pemilik tanah girik dapat mengurus sertifikasi secara mandiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui PPAT. Secara umum, persyaratan meliputi:
-
Formulir permohonan.
-
Fotokopi KTP dan KK pemohon.
-
Girik asli dan fotokopi buku Letter C desa yang dilegalisir.
-
Surat keterangan riwayat tanah dan penguasaan fisik.
-
Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
-
SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran BPHTB bila ada peralihan hak.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, BPN akan melakukan pengukuran tanah, pengumuman data yuridis, hingga akhirnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik.
Berdasarkan simulasi layanan ATR/BPN, biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Sebagai gambaran:
-
Tanah non-pertanian ±200 m² di Jawa Tengah: sekitar Rp540.000
-
Tanah non-pertanian ±200 m² di Jawa Timur: sekitar Rp548.000
Biaya tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk pajak peralihan hak bila ada transaksi jual beli.
Jangan Tunda Sertifikasi
Pemerintah dan DPR terus mengimbau masyarakat agar segera memperbarui dokumen tanah lama, termasuk girik, letter C, dan petok D, ke sistem pendaftaran tanah modern. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa dan praktik mafia tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Dengan tenggat waktu Februari 2026, masyarakat yang masih memegang girik sebaiknya segera mengurus konversi ke SHM. Sertifikat Hak Milik menjadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh.
Singkatnya, girik masih berguna sebagai alas hak, tetapi tidak cukup kuat sebagai bukti kepemilikan. Jika ingin aman, pastikan transaksi dilakukan secara resmi dan segera konversi girik menjadi sertifikat agar hak atas tanah terlindungi secara hukum. (nsp)