- Antara
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN
Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang kekhawatiran melanda pemilik lahan yang hingga kini dokumen tanahnya masih beralas hak lama seperti girik.
Muncul spekulasi mengenai nasib aset mereka menyusul adanya tenggat waktu perubahan status tanah menjadi sertifikat resmi.
Merespons keresahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi tegas.
Pihak kementerian menjamin bahwa tanah yang sudah dikuasai masyarakat tetap menjadi hak mereka dan bisa diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun dokumen lama dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 6 Februari 2026.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (27/1).
Adapun ketentuan mengenai penghapusan kekuatan hukum dokumen lama seperti girik, verponding, hingga bukti hak barat lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 95 dalam aturan tersebut, jika tidak segera didaftarkan, dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti hak dan status lahannya akan beralih menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Kendati demikian, surat-surat lama tersebut tidak menjadi sampah. Dokumen girik tetap memiliki nilai sebagai bukti petunjuk untuk memulai pendaftaran tanah hingga terbitnya SHM yang sah.
Bagi warga yang ingin mengurus sertifikat, prosesnya terbilang mandiri. Pemohon cukup menyusun surat pernyataan yang menjelaskan riwayat kepemilikan serta penguasaan lahan.
Dokumen ini kemudian diperkuat dengan kesaksian dari dua orang serta diketahui oleh pihak desa atau kelurahan.
“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy Ardian.
Mengenai biaya administrasi, Shamy menjelaskan bahwa nilainya bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh lokasi, luas lahan, hingga tujuan penggunaan tanah tersebut.
“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh tarif pengurusan sertifikat telah diatur secara transparan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta ketentuan pajak yang berlaku.
Masyarakat disarankan untuk proaktif bertanya langsung ke kantor pertanahan setempat agar mendapatkan rincian biaya yang akurat dan terhindar dari informasi yang menyesatkan. (dpi)