Sumber :
- Antara
Update Kasus Dugaan Korupsi Zikron, Kejati Kembali Terima Pengembalian Kerugian Rp1,1 Miliar
Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, serta rutil oleh PT. Investasi Mandiri periode 2020-2025.
Rabu, 28 Januari 2026 - 06:26 WIB
"Saat ini penyidik masih terus berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," demikian Hendri.(ant/ree)