- Tangkapan layar tvOne
Kasus Penjambretan Berujung Pencopotan Kapolresta Sleman, Polda DIY Janji Segera Berbenah
Sleman, tvOnenews.com - Kasus penjambretan yang berujung penetapan Hogi Minaya (44) sebagai tersangka berbuntut panjang.
Polda DI Yogyakarta pun telah menonaktifkan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatan Kapolresta Sleman sebagai bentuk evaluasi dan tanggung jawab pimpinan atas kinerja satuan wilayah.
Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul sorotan terhadap perkara ini yang memicu kegaduhan publik nasional.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, penonaktifan Kapolresta Sleman untuk mempermudah proses pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh.
- Sri Cahyani Putri/tvOne
Menurutnya, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) berujung penetapan tersangka Hogi di Sleman merupakan bentuk kurangnya koordinasi dan pengawasan dari atasan pada pembina fungsi yang menyebabkan proses penyidikan terganggu, sehingga apa yang hari ini dialami terjadi dan tidak diharapkan.
Sebelumnya, Polda DI Yogyakarta disebut telah melakukan pelatihan dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Sosialisasi sejak 2023 sudah dilakukan sebanyak 25 kali oleh Polda DIY untuk pemahaman proses penyidikan," kata Anggoro kepada awak media seusai serah terima jabatan (sertijab), Jumat (30/1/2026).
Namun demikian, Polda DI Yogyakarta mengakui bila dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan dan akan berbenah.
"Kita akan perbaiki terus dan perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus dilakukan oleh Polda DIY dan jajaran," ucap Anggoro.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono resmi menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman menggantikan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari ini. Adapun, penonaktifan Kombes Pol Edy tertuang dalam surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.
Sementara, penunjukan Kombes Pol Roedy tertuang dalam surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. (scp/muu)