- Antara
Iuran BPJS Kesehatan Terancam Naik! Defisit Tembus Rp14,49 Triliun, Kapan Berlaku?
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah mematangkan kajian terkait kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Evaluasi ini dilakukan di tengah tekanan biaya layanan kesehatan yang terus meningkat serta tren defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua DJSN Nunung Nuryartono menyampaikan, penyesuaian iuran terakhir dilakukan pemerintah pada 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Sejak saat itu, belum ada perubahan tarif, sementara dinamika pembiayaan layanan kesehatan terus bergerak naik.
Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026), Nunung memaparkan sejumlah indikator yang menjadi bahan pertimbangan.
Salah satunya adalah kenaikan inflasi sektor kesehatan. Pada 2025, inflasi kesehatan tercatat sekitar 1,83%, sedangkan inflasi medis mencapai 13,6%. Adapun proyeksi 2030 menunjukkan inflasi kesehatan sebesar 3,00% dan inflasi medis 15%.
“Ini satu dasar tentunya nanti kami gunakan untuk perhitungan iuran. Kemudian kita juga melihat ada kondisi defisit DJS kesehatan berdasarkan data audited 2024 sekitar Rp10,93 triliun,” katanya.
Selain itu, kondisi defisit juga masih berlanjut pada 2025. Berdasarkan data unaudited, defisit DJS Kesehatan pada 2025 mencapai Rp14,49 triliun.
Sementara dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT), proyeksi defisit bahkan diperkirakan menyentuh Rp29,93 triliun.
DJSN juga mencermati peningkatan beban jaminan kesehatan. Pada 2024, beban tersebut tercatat Rp174,9 triliun dan naik menjadi Rp190,3 triliun pada 2025. Di sisi lain, indikator cost per member per month pada 2024 sebesar Rp64.554 meningkat menjadi Rp70.731.
“Berikutnya pada 2024 ada indikator yang perlu kita cermati sebagai basis untuk perhitungan iuran nantinya yaitu cost per member per month di 2024 sekitar Rp64.554 meningkat menjadi Rp70.731,” bebernya.
Sementara itu, Premium per Member per Month (PPMPM) juga naik dari Rp60.982 menjadi Rp61.941. Meski demikian, rasio kecukupan iuran justru mengalami penurunan dari 94,5% menjadi 87,6%.
“Yang ini tentu implikasinya belum mencukupi untuk menutupi beban manfaat yang diberikan terhadap layanan-layanan kesehatan,” sebut Nunung.
Untuk merumuskan skema penyesuaian yang tepat, DJSN membentuk kelompok kerja (pokja) guna menyempurnakan perhitungan tarif JKN BPJS Kesehatan.