- Antara
Polri Ungkap Status Hukum Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penetapan tersangka terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan status hukum dari istri AKBP Didik dan Aipda Dianita yang sempat dititipkan koper oleh AKBP Didik.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi,” kata Zulkarnain, kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Sementara itu, Zulkarnain menyebutkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil tes rambut yang dilakukan terhadap keduanya.
“Belum keluar hasilnya (tes rambut),” jelas Zulkarnain.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengungkapkan kronologi awal mula Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Jenderal Polisi Bintang Dua ini menerangkan, nama AKBP Didik terseret kasus narkoba bermula saat ditangkapnya dua asisten rumah tangga (ART) anggota Polri.
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN,” jelas Jhonny, di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Kemudian tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap tersangka, dan ditemukan adanya keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan.
“Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima dengan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” tutur Jhonny.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang,” tegasnya.