news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri HAM, Natalius Pigai..
Sumber :
  • Antara

Gebrakan Natalius Pigai: Komnas HAM Naik Level, Punya Unit Penyidik Agar Bisa Tangani Kasus Sendiri

Menteri HAM Natalius Pigai dorong Komnas HAM punya unit penyidik melalui revisi UU HAM, memperkuat kewenangan penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Minggu, 22 Februari 2026 - 08:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gebrakan baru datang dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan diperkuat dengan pembentukan unit penyidik. Langkah ini dinilai menjadi perubahan besar dalam sistem penegakan HAM di Indonesia karena Komnas HAM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga memiliki kewenangan penyidikan.

Rencana tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan antara Pigai dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Pigai menjelaskan, pembentukan unit penyidik akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang saat ini sedang digagas pemerintah. Dengan regulasi baru itu, Komnas HAM akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menangani kasus, terutama pelanggaran HAM berat.

“Ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM. Jadi Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik sendiri. Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah,” ujar Pigai.

Model Penegakan Disebut Akan Menyerupai KPK

Pigai bahkan secara terbuka menyebut konsep yang sedang disiapkan akan membuat Komnas HAM bekerja dengan pola yang menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang selama ini dikenal memiliki kewenangan kuat dalam penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, penguatan tersebut diperlukan agar penanganan kasus HAM tidak lagi berlarut-larut pada tahap rekomendasi semata, melainkan bisa langsung masuk ke proses hukum yang lebih tegas.

“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak bertanya, sederhana saja, mekanismenya bisa mencontoh model yang sudah ada,” katanya.

Dengan skema ini, Komnas HAM diharapkan tidak lagi hanya mengumpulkan fakta dan memberikan rekomendasi, tetapi juga mampu membawa kasus ke tahap penyidikan secara mandiri sebelum berlanjut ke proses penuntutan sesuai sistem peradilan yang berlaku.

Fokus pada Pelanggaran HAM Berat

Pigai menegaskan, kewenangan penyidikan nantinya akan difokuskan pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini dianggap sebagai celah besar yang selama ini membuat penyelesaian banyak perkara HAM berjalan lambat karena keterbatasan kewenangan institusional.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral