- Antara
Gebrakan Natalius Pigai: Komnas HAM Naik Level, Punya Unit Penyidik Agar Bisa Tangani Kasus Sendiri
Selama ini, berbagai kasus HAM kerap berhenti pada tahap penyelidikan atau rekomendasi karena terbatasnya instrumen hukum yang dimiliki Komnas HAM. Kehadiran unit penyidik diharapkan menjadi solusi struktural atas persoalan tersebut.
Selain memperkuat penegakan hukum, kebijakan ini juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme perlindungan HAM di Indonesia, sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM secara lebih sistematis.
Jika revisi undang-undang rampung dan disahkan, maka Indonesia akan memasuki babak baru dalam tata kelola HAM—di mana lembaga pengawas tidak lagi hanya “melihat dan menilai”, tetapi juga memiliki daya paksa hukum untuk menindaklanjuti temuan secara konkret. (nsp)