- tvonenews.com/Rika Pangesti
MKD Buka Suara soal Kembalinya Ahmad Sahroni ke Komisi III: Sanksi Tuntas, Prosedur Sudah On Track
Efektif Bertugas Setelah Masa Reses
Penetapan kembali Sahroni juga mempertimbangkan jadwal kerja parlemen. DPR RI memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Karena itu, usulan partai dinyatakan berlaku efektif mulai 10 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa reses.
Dengan demikian, secara administratif, kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III berlangsung setelah seluruh tahapan selesai: masa sanksi berakhir, usulan partai diajukan, serta jadwal kerja DPR kembali aktif.
Langkah ini sekaligus menepis anggapan bahwa proses penetapan dilakukan secara terburu-buru atau tanpa dasar hukum yang kuat.
MKD Tekankan Kepastian Prosedur dan Etika
MKD menegaskan bahwa fungsi lembaga tersebut adalah menjaga marwah parlemen melalui penegakan etik, bukan menghambat proses politik yang telah sesuai aturan.
Dalam kasus ini, MKD menilai seluruh keputusan telah dijalankan secara berjenjang: mulai dari tindakan internal partai, putusan etik, masa sanksi, hingga rehabilitasi jabatan setelah kewajiban dipenuhi.
Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa sistem disiplin di DPR berjalan seimbang—memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran, namun juga memberikan pemulihan hak setelah sanksi dijalani.
Dinamika Politik dan Kepastian Hukum
Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III menjadi contoh bagaimana dinamika politik tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tata tertib kelembagaan.
Komisi III sendiri merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang memiliki ruang lingkup strategis, antara lain membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Karena itu, setiap perubahan struktur pimpinan selalu menjadi perhatian publik.
MKD berharap penjelasan resmi ini dapat mengakhiri spekulasi terkait status Sahroni sekaligus menegaskan bahwa proses yang berjalan tetap berlandaskan regulasi.
Dengan selesainya masa sanksi dan dipenuhinya seluruh mekanisme formal, DPR memastikan bahwa penugasan kembali Sahroni merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang sah dan konstitusional.
Ke depan, MKD menekankan pentingnya seluruh anggota dewan menjaga integritas serta mematuhi aturan etik agar fungsi representasi publik tetap berjalan optimal dan dipercaya masyarakat. (ant/nsp)