- Aldi Herlanda/tvOnenews
Sidang Lanjutan Korupsi Laptop Chromebook, JPU Bongkar Modus Dugaan Samarkan Aliran Dana
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus memunculkan fakta terbarunya.
Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya modus konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme Kemendikbudristek terkait dengan investasi oleh PT Google Indonesia.
JPU Roy Riady menyorot kehadiran saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada Senin (23/2/2026) diantaranya yakni Deswitha Arvinchi.
Deswitha sendiri merupakan mantan Sekretaris Mendikbudristek saat Nadiem menjabat.
"Deswitha itu sekretaris menteri, dan dia mengatakan bahwasanya membenarkan adanya pertemuan di awal 2020, itu antara Pak Nadiem dengan petinggi Google yang bernama Caesar," kata Roy kepada awak media, Jakarta, Selasa (24/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga pejabat eselon satu dan Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Nadiem ketika menjabat sebagai menteri.
Roy menjelaskan dalam pertemuan itu disepakati untuk menggunakan Chrome OS.
Setelah adanya pertemuan tersebut, Caesar Sengupta kemudian diangkat sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
"Yang mana Pak Nadiem sebagai pemegang saham founder, pemegang saham pemilik kan begitu. Nah, jadi di sini kelihatan simbiosis mutualismenya di mana Google diberikan pengadaan di Kementerian Pendidikan, lalu pejabat Google itu didudukinya, diletakannya sebagai komisaris di perusahaan dia," katanya.
Dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, Roy mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Roy kemudian menjelaskan terkait dengan keuntungan yang didapatkan oleh Nadiem dari kerja sama tersebut.
“Pertama, keuntungan Rp809. 596.125.000 itu adalah keuntungan Nadiem mendapatkan performa atau keuntungan dari perusahaan dia, yang mana dia bekerja sama dengan Google melalui korporasi yang dia sebagai pemilik," tambahnya.
Meskipun saat itu Nadiem menjabat sebagai menteri, dirinya memiliki kekuatan karena memberikan kuasa kepada Andre Kelvin sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) untuk mengendalikan PT Gojek Indonesia.
Lebih lanjut, JPU juga membuktikan adanya perusahaan lain yang berafiliasi dengan GoTo yang menerima saham dari GoTo seperti PT Dompet Karya Anak Bangsa, PT Saham Anak Bangsa, PT ANK dan ada beberapa perusahaan lainnya.