- Antara/Galih Pradipta
Rekayasa Lalu Lintas Lebaran Dimatangkan, Truk Berat Dilarang Melintas Mulai 13 Maret 2026
Jakarta, tvOnenews.com – Korlantas Polri mulai mematangkan skenario pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Sejumlah rekayasa lalu lintas disiapkan mulai dari pembatasan angkutan berat hingga sistem ganjil-genap di ruas tol utama.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin mengatakan pembatasan angkutan berat diberlakukan pada H-8 Lebaran.
"Pembatasan angkutan berat di tol dan non-tol akan diberlakukan pada H-8 Lebaran atau pada 13 Maret pukul 12.00 WIB," ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Selain pembatasan angkutan berat, Aries menyebut contra flow akan diterapkan pada H-4 hingga H+1 Lebaran.
Skema ini akan diterapkan tepatnya dari GT Karawang Barat (KM 47) sampai Tol Japek (KM 70).
Sementara itu, pada H-4 sampai H-1, sistem one way diberlakukan dari Tol Japek (KM 70) hingga GT Banyumanik (KM 421).
"Ganjil-genap saat arus mudik akan diberlakukan di Tol Japek (KM 47) sampai GT Kalikangkung (KM 414) pada H-4 sampai H-1 lebaran. Di Tol GT Cikupa (KM 31) sampai Merak (KM 98) juga ganjil-genap berlaku di waktu yang sama," terangnya.
Untuk arus balik, sambung dia, skema one way akan diberlakukan dari GT Banyumanik (KM 421) menuju GT Japek (KM 70) pada H+2 hingga H+9 Lebaran.
Contra flow juga diterapkan dari GT Japek (KM 70) sampai GT Karawang Barat (KM 47) di periode yang sama.
"Untuk ganjil-genap di arus balik mudik akan diberlakukan pada H+2 sampai H+8 di GT Kalikangkung (KM 414) sampai GT Japek (KM 47) dan Tol Merak (KM 98) sampai GT Cikupa (KM 31)," terangnya. (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)