- Aldi Herlanda/tvOnenews
LSAK Desak KY Turun Awasi Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sidang praperadilan Gus Yaqut itu pun segera memasuki tahapan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lembaga Studi Anti Korupsi turut merespons jelang putusan akhir sidang praperadilan penetapan tersangka Gus Yaqut.
Peneliti LSAK, Ahmad A Hariri menilai sudah sepatutnya Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan pemohon agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sebab, dari praperadilan ini terungkap makin nyata kerugian besar sebagaimana telah dihitung secara resmi melalui pemeriksaan investigatif BPK. Fakta ini harus betul-betul dilihat jernih, sebab itu uang untuk ibadah haji," kata Ahmad kepada awak media, Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Ahmad menjelaskan bagi umat muslim Indonesia kebutuhan biaya untuk ibadah haji selalu diperjuangkan lebih dari apapun dari menabung, mencicil, bahkan banyak yang rela memilih menahan lapar untuk menyisihkan uang demi bisa haji hingga dinilai dapat mengecewakan masyarakat.
Menurutnya dari keputusan pembagian kuota haji tambahan semakin jelas Keputusan tersebut bukan hanya menyalahi undang-undang tapi diduga sengaja dilakukan untuk komersialisasi.
"Beberapa pengakuan tentang biaya haji yang tiba-tiba melonjak tinggi, serta kemana saja aliran dana ini mengalir menjadi satu kesatuan yang saling menjelaskan," jelasnya.
Karenanya, kata Ahmad, Hakim harus benar-benar independen memberikan putusan tanpa tunduk pada intervensi apapun.
Tak hanya itu, LSAK mendorong Komisi Yudisil (KY) turun langsung melakukan pengawasan dalam sidang praperadilan tersebut.
"Pengawasan harus benar dilakukan ketat, tanpa celah. Intervensi terselubung dari arah manapun harus diungkap. KY dan Hakim tidak boleh takut karena pasti didukung oleh umat dan jamaah haji yang sangat dirugikan atas perkara ini," ungkapnya.(raa)