- istimewa - antaranews
Fakta Baru Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Bongkar SPT Pajak Penghasilan Nadiem Makarim
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah temuan baru dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa menyebut terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, diduga memperkaya diri hingga lebih dari Rp6 triliun.
Temuan ini disampaikan jaksa Roy Riady yang menyebut pihaknya akan menghadirkan bukti tambahan berupa dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan milik Nadiem untuk periode 2019 hingga 2023.
Dokumen pajak itu dinilai menunjukkan adanya peningkatan pendapatan dalam jumlah signifikan.
“Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," kata Roy dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (9/3/2026).
Roy menjelaskan, selain temuan Rp809 miliar tersebut, jaksa juga menemukan bukti lain yang menunjukkan adanya tambahan penghasilan lebih dari Rp4 triliun berdasarkan laporan SPT milik Nadiem.
“Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia nggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar," kata dia.
Menurut Roy, fakta lain yang memperkuat dugaan tersebut adalah penjualan saham yang disebut tidak dilakukan secara terbuka di pasar modal, melainkan melalui transaksi tertutup.
“Nah itulah yang kita duga bahwasanya ada simbiosis mutualisme, dia mencari keuntungan di situ, dari mana? Dari investasi Google, yang mana Google itu mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook," katanya.
JPU menyatakan peningkatan pendapatan tersebut terungkap melalui data yang tercantum dalam SPT milik Nadiem.
Jaksa juga menegaskan bahwa jika yang bersangkutan merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, maka ia harus membuktikannya melalui mekanisme pembuktian terbalik di persidangan.
Pernyataan itu, kata Roy, diperkuat oleh kesaksian Chief Executive Officer PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, yang dalam persidangan menyebut dirinya sebagai pihak yang menerima kuasa dari Nadiem.
"Saya berharap kalau memang dia merasa tidak, ini dia buktikan pembuktian terbalik, ya kan. Karena kemarin faktanya udah dapat. Dari mana? Dari Andre Soelistyo yang menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Nah dia (Andre) penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya sebagai pemberi kuasa," kata dia.