- istimewa - antaranews
Fakta Baru Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Bongkar SPT Pajak Penghasilan Nadiem Makarim
Roy menambahkan bahwa fakta lain juga muncul dari kesaksian notaris Jose Dima Satria yang menyebut akta investasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal itu, menurut Roy, juga diakui oleh pihak keuangan perusahaan.
“(Itu) diakui sama orang keuangan GoTo, seperti itu. Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem tuh begitu besar gitu loh, bukan hanya Rp809 miliar akibat investasi Google, Google dapet Chromebook ini," kata Roy.
"Nadiem mendapat kekayaan tuh sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun," tambahnya.
Roy menuturkan, jumlah tersebut belum memasukkan aset lain berupa kepemilikan saham di berbagai anak perusahaan yang diduga juga terkait dengan Nadiem.
Di sisi lain, jaksa memastikan bahwa besaran kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara ini akan dibuktikan melalui keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dihadirkan dalam sidang.
"Jadi kerugian negara yang Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kita uji. Kita ujinya kapan? Pada saat BPKP kita hadirkan di persidangan," ujarnya.
Untuk diingat lagi, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022. Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi ini terjadi melalui pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang diadili dalam berkas perkara terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, satu tersangka lain bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara dalam perkara ini terdiri dari Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat pula kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.