- istimewa - antaranews
Fakta Baru Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Bongkar SPT Pajak Penghasilan Nadiem Makarim
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bantahan Nadiem Makarim
Di lain pihak, Nadiem Makarim dalam beberapa pemberitaan telah menyampaikan klarifikasi tegas mengenai isu dugaan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam SPT miliknya.
Hal itu itu disampaikan dalam persidangan lanjutan terkait perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/3/2026).
Bahkan Nadiem menyebut, tudingan itu sebagai fitnah dan menilai ada kekeliruan dalam membaca dokumen pajaknya.
“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berdasarkan SPT saya. Nah ini hal yang sangat lucu. Sidang kan sudah terbukti bahwa kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, itu saya dapatkan, saya sudah memiliki saham itu dari 2015, 5 tahun sebelum jadi menteri. Semua sahamnya, itu sahamnya tidak pernah kemana-mana dari 2015. Dan lebih lucunya lagi, tidak ada di tahun 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan 6 triliun. Itu salah baca SPT,” ungkapnya di persidangan.
Nadiem menjelaskan, angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang ia terima, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.
Pencatatan tersebut muncul karena adanya kewajiban pajak bagi seluruh pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5% dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak," ungkap Nadiem dalam persidangan.
Persidangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menguji berbagai bukti yang diajukan jaksa.