- Syifa Aulia/tvOnenews
Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Bakal Panggil Yaqut Lagi Pekan Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tetap berlanjut usai gugatan praperadilannya ditolak.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/3/2026).
“Pemeriksaan sejauh ini juga kita tetap lanjut. Kita juga kan tunduk kepada undang-undang, ada KUHAP maupun KUHP yang baru,” kata Asep.
“Karena tentunya penanganan perkara itu tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” lanjutnya.
Dia mengatakan akan kembali memanggil Yaqut pada pekan ini untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka,” jelas Asep.
Asep menjelaskan KPK tidak akan langsung menahan Yaqut. Sebab, dalam penahanan mempertimbangkan banyak hal.
“Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda,” ungkapnya. (saa/iwh)