- Antara
Kades Tamainusi Ditetapkan Sebagai Tersangka Gugaan Korupsi CSR
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen transaksi keuangan serta beberapa aset berharga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng Laode Sopyan di Palu, mengutip Antara pada Jumat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak perusahaan tambang.
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan pertambangan, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Barug Yaku dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Namun dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut," ungkapnya.
Penyidik mengungkapkan tersangka menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak yang dinilai cacat hukum, hanya dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa.
Tersangka juga membuka rekening baru di bank atas nama tim CSR dan meminta perusahaan tambang mengalihkan transfer dana dari rekening kas desa yang sah ke rekening tersebut.
Dalam pengelolaannya, tersangka diduga bertindak sebagai pengendali penuh dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan tanpa prosedur yang sah.
Bahkan, tersangka juga diduga menerima uang tunai secara langsung di luar mekanisme perbankan, salah satunya senilai Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9.686.385.572 berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejati Sulawesi Tengah.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, di antaranya kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz serta tiga unit alat berat.
Penyidik menyatakan proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan kasus dan penelusuran aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(ant/ree)