news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung..
Sumber :
  • Istimewa

MK Minta Aturan Pensiun Pejabat Dirombak, DPR Siap Revisi tapi Tunggu Pemerintah

MK meminta aturan soal pensiun dan hak keuangan pejabat negara dirombak. Putusan ini menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang dinilai sudah tak relevan.
Selasa, 17 Maret 2026 - 20:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta aturan soal pensiun dan hak keuangan pejabat negara dirombak. Putusan ini menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

Permintaan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno, Senin (16/3/2026).

MK bahkan memberi tenggat waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki aturan tersebut.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut, namun masih dalam tahap mempelajari secara menyeluruh.

“Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,” ujar Martin, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan, DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses revisi tersebut.

“MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut,” sambungnya.

Meski demikian, DPR membuka peluang revisi dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), karena masuk kategori kumulatif terbuka.

“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai aturan lama sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian, termasuk soal skema pensiun anggota DPR.

MK juga memberi sinyal agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan ulang skema pensiun, bahkan membuka opsi penghapusan dan diganti dengan model lain seperti uang kehormatan satu kali.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan tersebut bersifat mengikat secara bersyarat.

Ia menyatakan aturan lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum jika tidak segera diperbarui dalam waktu dua tahun.

Adapun, putusan ini bermula dari gugatan dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR selama satu periode tidak adil, karena bersumber dari uang negara atau pajak masyarakat. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:42
02:13
02:29
22:32
02:38
01:37

Viral