- Antara
KPK Ungkap Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Idap Gerd Akut-Asma
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (23/3/2026). Keputusan tersebut diambil setelah munculnya kritik luas terhadap kebijakan pemberian penahanan di rumah.
Setelah pencabutan itu, Yaqut kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026). Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada malam hari.
KPK mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan awal pemberian status tahanan rumah adalah kondisi kesehatan Yaqut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa hasil asesmen medis menunjukkan Yaqut menderita Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut.
"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Selain gangguan lambung, Yaqut juga disebut memiliki riwayat penyakit asma yang memerlukan penanganan khusus.
"Juga mengidap asma yang bersangkutan," ujar Asep.
Ia menjelaskan, proses pemindahan dari rumah ke rutan baru dilakukan Selasa pagi karena Yaqut harus menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Pusat Polri Kramat Jati sejak Senin.
Menurut Asep, pemilihan lokasi rumah sakit didasarkan pada kedekatan dengan tempat tinggal Yaqut serta kelengkapan fasilitas medis dan tenaga ahli yang tersedia.
Sementara itu, Yaqut menyatakan bahwa pengajuan status tahanan rumah sebelumnya merupakan permintaan dari pihak keluarga.
"Permintaan kami," ucapnya singkat saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Ia juga mengaku sempat memanfaatkan waktu selama berada di rumah untuk bertemu dengan ibundanya.
"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," tuturnya.
Momen tersebut menjadi alasan keluarga mengajukan permohonan penahanan di rumah yang sempat dikabulkan selama beberapa hari di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Namun, fasilitas itu kini dihentikan dan Yaqut kembali menjalani penahanan di rutan.
Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. Ia mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, serta rompi tahanan berwarna oranye bernomor 12, dengan tangan terborgol saat memasuki lobi gedung.
Kasus yang menjerat mantan Ketua GP Ansor tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 622 miliar. Ia diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji pada periode tersebut.
Saat kembali ke rutan, penampilan Yaqut turut menjadi perhatian. Ia terlihat rapi dengan balutan pakaian yang dikenakannya.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, ia tiba sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil tahanan berwarna perak. Setibanya di lokasi, ia turun dari kendaraan dengan pengawalan petugas.
Yaqut tampak mengenakan peci hitam dan kacamata, serta jaket abu-abu yang dipadukan dengan rompi tahanan oranye. Ia berjalan perlahan menuju pintu masuk dengan kedua tangan dalam kondisi terborgol, dikawal petugas berbaju safari hitam dan petugas keamanan lainnya.
Ekspresinya terlihat datar saat melewati awak media sebelum masuk ke dalam gedung untuk menjalani proses penahanan lanjutan. (nba)