news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fadia Arafiq saat Ditahan Oleh KPK.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

KPK Bidik Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Aliran Uang Keluarga Disorot dalam Kasus Outsourcing

KPK bidik suami Fadia Arafiq dalam kasus korupsi outsourcing Pekalongan, aliran dana keluarga hingga Rp19 miliar disorot penyidik.
Selasa, 14 April 2026 - 18:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Fadia Arafiq. Terbaru, lembaga antirasuah mulai menyoroti peran keluarga, termasuk suami Fadia, dalam pusaran perkara tersebut.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak keluarga, yang kini menjadi fokus pengembangan kasus.

KPK Pertimbangkan Periksa Suami Fadia

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mengkaji kemungkinan memeriksa pihak keluarga tersangka, termasuk suami Fadia.

“Peran-peran keluarga dari tersangka sedang dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk terkait dengan suami tersangka,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

KPK menyebut telah menemukan fakta adanya penerimaan aliran uang oleh pihak keluarga. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memperluas konstruksi perkara.

“Ditemukan adanya aliran sejumlah uang yang diterima pihak keluarga, dan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Terjaring OTT, Fadia Jadi Tersangka Tunggal

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026. Dari operasi tersebut, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing periode 2023–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Fadia kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia dijerat dengan pasal terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konstruksi Perkara: Intervensi Proyek untuk Perusahaan Keluarga

KPK mengungkap adanya dugaan intervensi langsung yang dilakukan Fadia dalam proses pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Menurut penyidik, perangkat daerah diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang diketahui terkait dengan keluarga Fadia.

Perusahaan tersebut disebut didirikan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu.

Padahal, dalam proses lelang, terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah. Namun, perangkat daerah tetap diminta memenangkan perusahaan milik keluarga tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:04
08:56
05:38
05:22
01:07
01:04

Viral