- istimewa - antaranews
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Grup WhatsApp Mahasiswa FHUI, DPR: Jangan Ragu Tindak Tegas!
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) di dalam grup WhatsApp menuai sorotan tajam.
Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu desakan masyarakat agar kampus tidak setengah hati menjatuhkan sanksi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menegaskan, aturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus sebenarnya sudah jelas dan tidak bisa ditawar.
“Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, mekanisme dan sanksi sudah diatur secara jelas. Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lalu saat dimintai keterangan, Selasa (14/4/2026).
Ia mengingatkan, kampus tidak boleh ragu mengambil langkah tegas meskipun pelaku masih berstatus mahasiswa.
Menurutnya, menjaga lingkungan akademik tetap aman jauh lebih penting dibanding mempertimbangkan nasib individu pelaku.
“Terkait soal sayang atau tidak ketika mahasiswa sudah kuliah tetapi harus dikeluarkan, tentu kita semua menyayangkan. Namun, menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting. Sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian luas publik setelah viral di media sosial.
Diduga ada sebuah grup chat berisikan mahasiswa FH UI yang berniat untuk melakukan pelecehan terhadap mahasiswi bahkan dosen di kampus tersebut.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Minggu, 12 April 2026, ketika sebuah akun anonim di platform X bernama @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup chat.
Grup chat tersebut diduga melibatkan mahasiswa FH UI dan memuat konten bernuansa pelecehan seksual, termasuk komentar tidak pantas terhadap perempuan yang disampaikan dalam bentuk candaan.
Unggahan ini menjadi titik awal terbongkarnya dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya terjadi di ruang privat.
Setelah diunggah ke media sosial, tangkapan layar grup chat tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi viral.
Banyak pengguna media sosial mengecam isi percakapan yang dinilai mengandung unsur pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan.
Komentar-komentar dalam grup tersebut dianggap tidak hanya tidak pantas, tetapi juga mencerminkan sikap yang merendahkan perempuan.
Dalam waktu singkat, kasus ini menarik perhatian jutaan warganet dan memicu gelombang kritik terhadap perilaku yang dinilai tidak mencerminkan nilai akademik.
Seiring berkembangnya kasus, muncul informasi bahwa sejumlah anggota dalam grup chat pelecehan seksual tersebut merupakan bagian dari organisasi kemahasiswaan di FH UI.
Bahkan, beberapa di antaranya disebut sebagai pengurus dan ketua angkatan.
Fakta ini memperbesar sorotan publik karena para terduga pelaku dianggap memiliki tanggung jawab moral lebih besar sebagai representasi mahasiswa.
Keterlibatan mereka dalam dugaan pelecehan seksual dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap etika dan nilai pendidikan. (rpi/nsp)