News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar dari Korupsi Tambang Nikel

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi
Kamis, 16 April 2026 - 13:50 WIB
Ketua Ombudsman Hery Susanto
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto diduga menerima uang sebanyak Rp1,5 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode tahun 2013-2025.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan di Kejagung RI, pada Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Sulaeman.

Adapun penerimaan uang ini bermula saat salah satu perusahaan bernama PT TSHI, memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

“PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian Saudara HS ini mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka menerima uang dari Direktur PT TSHI, yakni LKM. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. 

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode tahun 2013-2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan hingga penggeledahan.

“Pada hari ini, Kamis 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Sulaeman, di Kejagung, Kamis (16/4/2026). (Ars)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi Menyebrang ke Pink Spiders untuk V League Musim Depan, Jung Ho-young Kirim Pesan Penting untuk Red Sparks

Resmi Menyebrang ke Pink Spiders untuk V League Musim Depan, Jung Ho-young Kirim Pesan Penting untuk Red Sparks

Kabar mengejutkan datang dari Liga Voli Korea usai Pink Spiders mengumumkan jika mereka resmi mendatangkan pemain Free Agent terbaik musim ini, Jung Ho-young.
Klub Indonesia Harus Lolos Lisensi AFC, Erick Thohir Buka Peluang Beri Pengurangan Poin di Liga

Klub Indonesia Harus Lolos Lisensi AFC, Erick Thohir Buka Peluang Beri Pengurangan Poin di Liga

Peluang pemberian pengurangan poin di Liga Indonesia ini hasil evaluasi dari Rapat Komite Eksekutif PSSI bersama I.League. Dari hasil tersebut, posisi Liga Indonesia naik di level Asia. 
Instruksi Dedi Mulyadi ke Tukang Parkir Langsung Diiyakan, Nurut saat Diminta KDM Ganti Profesi Jadi Ini

Instruksi Dedi Mulyadi ke Tukang Parkir Langsung Diiyakan, Nurut saat Diminta KDM Ganti Profesi Jadi Ini

Instruksi Dedi Mulyadi ke tukang parkir langsung diiyakan, nurut saat diminta KDM ganti profesi jadi ini, tugas pertama langsung diberikan.
Di Tengah Kasus Pelecehan Seksual FH UI Mencuat, Mahasiswa ITB Nyanyikan Lagu  ‘Erika’ Diduga Lecehkan Perempuan

Di Tengah Kasus Pelecehan Seksual FH UI Mencuat, Mahasiswa ITB Nyanyikan Lagu  ‘Erika’ Diduga Lecehkan Perempuan

Di tengah ramainya kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kini Mahasiswa HMT-ITB turut terseret
Real Madrid Gagal Juara Liga Champions 2025-2026 usai Disingkirkan Bayern, Alvaro Arbeloa Siap Mundur?

Real Madrid Gagal Juara Liga Champions 2025-2026 usai Disingkirkan Bayern, Alvaro Arbeloa Siap Mundur?

Pelatih Real Madrid, Alvaro Arbeloa, menyatakan bahwa dirinya siap untuk menerima konsekuensi usai kekalahan dari Bayern Munich. Mereka tak bisa melanjutkan petualangan di Liga Champions 2025-2026.
Reaksi Menteri PKP Usai Dedi Mulyadi Desak Kenaikan Upah Buruh Genteng di Plered: Prinsipnya Bagus KDM

Reaksi Menteri PKP Usai Dedi Mulyadi Desak Kenaikan Upah Buruh Genteng di Plered: Prinsipnya Bagus KDM

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait memberi pujian setinggi langit untuk aksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang desak naikkan upah buruh.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) bersama seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat resmi menyepakati langkah strategis untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. 
Selengkapnya

Viral