news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pelecehan seksual..
Sumber :
  • Dokumentasi tvOnenews.com

Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen Kampus Universitas di Jaksel Buat Laporan Balik Terkait Pencemaran Nama Baik

Dosen di Jakarta Selatan dilapork-an mahasiswi atas dugaan pelecehan seksual, kini membuat laporan balik pencemaran nama baik ke polisi.
Kamis, 16 April 2026 - 18:04 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat. Seorang dosen berinisial Y (48) dari salah satu universitas di Jakarta Selatan kini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh mahasiswinya. Tak tinggal diam, dosen tersebut justru melayangkan laporan balik ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Perkara ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan dua laporan yang berjalan secara bersamaan.

Dosen Laporkan Balik Mahasiswi ke Polisi

Dosen berinisial Y resmi melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut bahwa pihak terlapor dalam kasus dugaan pelecehan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

“Benar, yang bersangkutan membuat laporan balik terkait pencemaran nama baik,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Polisi Dalami Dua Laporan Sekaligus

Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang saling berkaitan tersebut. Baik laporan dugaan pelecehan seksual maupun laporan pencemaran nama baik akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kronologi Dugaan Pelecehan di Lingkungan Kampus

Berdasarkan keterangan kepolisian, laporan dari mahasiswi tersebut diajukan setelah korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2022.

Saat itu, korban masih berstatus sebagai mahasiswi aktif dan memilih untuk tidak segera melapor karena khawatir akan mengganggu proses belajar mengajarnya.

“Mengingat pelapor masih berstatus mahasiswi, yang bersangkutan tidak ingin proses akademiknya terganggu,” jelas Budi.

Dugaan Perilaku Tidak Pantas oleh Oknum Dosen

Dalam laporannya, korban menyebut bahwa dosen tersebut diduga mengajak menjalin hubungan pribadi di luar konteks akademik. Selain itu, terdapat tindakan dan ucapan yang dinilai mengarah pada pelecehan.

Berikut dugaan tindakan yang dilaporkan korban:

  • Mengajak korban menjalin hubungan asmara

  • Melontarkan ucapan bernuansa seksual

  • Memberikan tatapan yang dianggap tidak pantas

  • Melakukan kontak fisik pada bagian tubuh tertentu

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral